Kemenkumham Kalbar Buka Fasilitas Kunjungan, Pengunjung Lapas-Rutan Wajib Booster

Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Divisi Pemasyarakatan,Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti. 

Syarat utama kunjungan ini setiap warga binaan harus sudah divaksin hingga booster, demikian pula dengan keluarga yang hendak melakukan kunjungan. Bilamana keluarga belum mendapatkan vaksin booster, harus menyertakan surat negatif Covid-19 saat kunjungan. Waktu kunjungan di Rutan dilakukan pada Senin, Rabu, dan Sabtu dibuka mulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Sumaryo, menyampaikan salama layanan kunjungan ini, pihaknya tidak membatasi jumlah, namun membatasi secara waktu, dalam satu pekan hanya diperbolehkan satu kali dikunjungi.

Setiap keluarga warga binaan diberikan waktu 30 menit untuk melakukan kunjungan di Rutan. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumuman.

"Kami tidak membatasi jumlah warga binaan yang menerima kunjungan. Namun satu warga binaan hanya diperkenankan dikunjungi dua orang keluarganya dan waktu yang diberikan 30 menit. Nanti kita akan evaluasi lagi," ujarnya.

Dalam mengunjungi warga binaan, setiap pengunjung setelah melengkapi persyaratan akan menjalani pemeriksaan, dari pemeriksaan barang bawaan dan badan oleh petugas. Setelah dinyatakan bersih dari berbagai barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan maka pengunjung barulah diperbolehkan masuk untuk melakukan kunjungan.

Lepas Rindu di Lapas Sintang

Setelah sekian lama ditiadakan sejak Pandemi Covid-19, jam besuk untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sintang, akhirnya kembali dibuka. Meski telah kembali dibuka, layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas dilakukan secara terbatas dan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kunjungan tatap muka secara terbatas di Lapas Kelas II B Sintang mulai pada Senin 11 Juli 2022. Layanan tidak buka setiap hari. Hanya tiga kali dalam sepekan, yaitu pada Senin, Rabu, dan Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelonggaran ini menjadi kabar membahagiakan bagi warga Sintang. Setelah sekian lama, mereka akhirnya bisa melepas rindu dengan sanak keluarga yang mendekam di Lapas.

WBP beserta keluarga tampak sangat senang dengan dibukanya kunjungan tatap muka secara terbatas ini karena sudah menantikan momen ini untuk melepas rindu kepada keluarga.

Walaupun waktu kunjungan hanya 15 menit, masyarakat sangat menikmati waktu tersebut untuk bertemu bersama keluarganya. Lebih dari 10 nomor antrean pada hari pertama kunjungan ini dibuka.

Momen haru pun diperlihatkan dari keluarga maupun WBP karena sudah lama tidak berjumpa. "Mengenai kunjungan tatap muka hari ini saya lihat masih wajar, belum terjadi antrian yang panjang," kata Plh Kalapas Sintang, Bahri.

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pembesuk. Selain menerapkan prokes di dalam Lapas, vaksin bosster juga menjadi syarat.

"Syarat masuk pengunjung telah divaksin bosster. Harapannya mudah-mudahan kedepan ada lebih bagus lagi karena ini memang dibuka tapi sangat dibatasi. Hanya keluarga inti saja yang bisa. Selain keluarga inti, kuasa hukum dari WBP," kata Bahri.

Terpisah Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, menyampaikan kunjungan bagi tahanan di Rutan Sanggau juga sudah dibuka, dengan jadwal yang telah disusun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved