Catatan Kecil Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pengirim Sabu 27 Kg di Entikong Sanggau
Total 29 kilogram sabu dimusnahkan di Mapolda Kalbar, Selasa 12 Juli 2022. Sabu itu berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap.
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Catatan kecil di tempat penemuan narkoba jenis sabu 27 Kg, menjadi petunjuk polisi mengungkap pengirim sabu.
Sabu seberat 27 kg itu semula diamankan Satgas Pamtas Yonif 645 pada 21 Juni 2022.
Saat mengamankan sabu yang dimasukkan dalam 27 bungkus itu, Satgas Pamtas tak menemukan orang yang meletakkan sabu tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan pada 24 Juni 2022.
• 29 Kg Narkoba Asal Malaysia Dimusnahkan, Polda Kalbar Ungkap Pengendali Merupakan Warga Binaan
Hasilnya, Polisi mengamankan kurir berinisial RR yang merupakan pengirim sabu itu disebuah pondok kebun sahang dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari catatan kecil yang kita temukan di TKP. Berdasarkan itu kita berhasil mengungkap posisi tersangka RR ini," kata AKBP Abdul Hafidz, Wadir Resnarkoba Polda Kalbar, Selasa 12 Juli 2022.
Hasil pengembangan, tanggal 9 Juli 2022 malam, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial IF di kelurahan Tembelan Sampit, kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
Lalu, pada tanggal 10 Juli 2022, petugas mengamankan rekan IF yang berinisial MR di kelurahan yang sama.
AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, IF dan MR merupakan orang yang memerintahkan RR mengambil sabu itu dari Malaysia.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pengiriman sabu dari Malaysia itu diperintahkan seorang warga binaan di Rutan Kelas II Pontianak.