29 Kg Narkoba Asal Malaysia Dimusnahkan, Polda Kalbar Ungkap Pengendali Merupakan Warga Binaan

Kemudian, dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada tanggal 24 Juni 2022, petugas berhasil mengamankan kurir berinisial RR

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Pemusnahan 29 kg Narkoba oleh Polda Kalbar hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda pertama di kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dan kedua di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba, total 29 kg sabu asal Malaysia dari dua lokasi berbeda diamankan kepolisian.

Pada dua kasus ini, Polda mengamankan 5 tersangka, diantarnya ada yang merupakan warga binaan dan merupakan otak dari pengendalian bisnis narkoba ini.

29 Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia itupun kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incenerator, Selasa 12 Juli 2022.

AKBP Abdul Hafidz pada konferensi pers di Polda Kalbar mengungkapkan 29 kg sabu itu diamankan dari dua lokasi berbeda, pertama di Kabupaten Sanggau seberat 27 kg, dan kedua di Kabupaten Kubu Raya seberat 2 kg

Pertama Satgas Pamtas Yonif 645 pada 21 Juni 2022 mengamankan 27 bungkus sabu dengan berat 27 kg di Desa Pala Payang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, saat itu Satgas Pamtas tidak menemukan orang yang meletakkan sabu tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada tanggal 24 Juni 2022, petugas berhasil mengamankan kurir berinisial RR yang merupakan pengirim sabu itu disebuah pondok kebun sahang dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hingga Juli 2022, Lima Orang Pecandu Narkoba di Sanggau Diberikan Layanan Rehabilitasi Rawat Inap

"Pengungkapan kasus ini berasal dari catatan kecil yang kita temukan di TKP, ada catatan kecil yang berisikan sebuah nomor, dan berdasarkan hal itu kita berhasil mengungkap posisi tersangka RR ini,"ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, tanggal 9 Juli 2022 malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial IF di sebuah rumah kelurahan Tembelan Sampit, kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

Lalu, pada tanggal 10 Juli 2022, petugas mengamankan rekan IF yang berinisial MR di kelurahan yang sama.

AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan bahwa IF dan MR merupakan orang yang memerintahkab RR mengambil sabu itu dari Malaysia.

Dari pemeriksaan, para tersangka itu mengaku bahwa pengiriman sabu dari Malaysia itu diperintahkan oleh seorang warga binaan di Rutan Kelas II Pontianak.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Juli 2022 di jalan Swadaya, Desa Pal 9, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pada pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang kurir berinisial AR dengan barang bukti 2 kg narkoba jenis sabu.

Dari pemeriksaan, AR mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial SE. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved