Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Dalam Aturan Terbaru Kini Calon Penumpang Wajib Booster
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dalam aturan penerbangan udara terbaru hari ini di bulan Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dalam aturan penerbangan udara terbaru hari ini di bulan Juli 2022.
Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udar di bulan Juli 2022 wajib memperhatikan syarat perjalanan rute domestik maupun Luar Negeri.
Bagi calon penumpang yang sudah menerima vaksin Booster kini dipastikan bebas dari syarat tes PCR maupun Antigen.
Hal ini sesuai Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pemerintah.
• Resmi! Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Booster Bebas Tes PCR dan Antigen
Namun aturan ini baru resmi berlaku pada 17 Juli 2022.
Artinya untuk penumpang Pesawat Citilink untuk hari ini masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.
Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.
Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Besok Selasa 12 Juli 2022 Semua Maskapai Rute Domestik-Luar Negeri
Aturan Baru Wajib Booster
Terbaru pemerintah meminta wajib vaksin Booster sebagai syarat perjalanan udara.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.
Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News