Seluruh Kegiatan Dinonaktifkan, Satarudin Desak Audit Anggaran ACT
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan bahwa DPRD Kota Pontianak mendesak untuk mengaudit anggaran Aksi Cepat Tanggap
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan terkait dengan dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan atas dugaan tersebut Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin ACT.
Dengan adanya informasi tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan bahwa DPRD Kota Pontianak mendesak untuk mengaudit anggaran lembaga pengumpul filantropi itu .
Sebagaimana diketahui, bahwa ACT ini merupakan satu di antara lembaga pengumpul filantropi terbesar di Indonesia.
"Dalam rangka untuk mengindari dugaan penyelewengan dana masyarakat seperti yang saat ini terjadi pada ACT, maka perlu dilakukan audit," kata Satarudin, Minggu 10 Juli 2022.
Terlebih kata dia, pernyataan itu juga menanggapi tentang isu yang beredar, bahwa gaji petinggi ACT sangat fantastis.
• Kemensos Cabut Izin PUB Lembaga ACT, Gubernur Kalbar: Lembaga Penghimpun Donasi Wajib Transparan
"Maka perlu dilakukan audit untuk menghindari mengindari dugaan penyelewengan dana masyarakat," timpalnya.
Namun demikian, ia berharap agar tidak ada kejadian penyelewengan dana masyarakat.
"Apalagi jika hanya digunakan untuk bermewah-mewah. Kita harap jangan sampai terjadi," ucapnya.
Ia meminta agar lembaga sosial yang mengelola dana umat bisa menjaga nama baik dan menjalankan tugas dengan amanah.
Pasalnya kata Satarudin, jika terdapat satu oknum yang melanggar aturan, maka imbasnya kepada lembaga sosial lainnya.
Untuk itu, dirinya juga meminta pihak untuk benar-benar melakukan penyelidikan.
Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah untuk mengatur kembali aturan yang mengatur tentang tanggung jawab dan sanksi bagi lembaga sosial maupun lembaga pengumpul filantropi yang ada di Indonesia.
"Maka sangat perlu untuk membuat regulasi yang membahas filantropi tentang aturan mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaran, serta sanksi jika melanggar terkait dengan pengumpul dana umat," tukasnya.
• Aksi Cepat Tanggap Dituduh Gunakan Dana Donasi untuk Urusan Pribadi, Begini Klarifikasi Presiden ACT
Izin Aksi Cepat Tanggap dalam mengumpulkan uang dan barang secara resmi telah dicabut oleh Kementerian Sosial beberapa hari lalu menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Di Kalimantan Barat, kantor ACT terletak di Jalan Putri Candramidi Kota Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-aksi-cepat-tanggap-act.jpg)