Idul Adha

Sistem Patungan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya

Buya Yahya dalam akun media sosialnya menjelaskan patungan yang sah dan patungan tidak sah tersebut.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya saat menjelaskan sistem patungan kurban yang sah dan tidak sah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban menjadi ibadah utama di Hari Raya Idul Adha yang dilakukan setelah ibadah Sholat Ied yaitu dengan menyembelih hewan kurban.

Daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat.

Pahala berkurban dapat membersihkan dari dosa dan mendapat keutamaan yang melimpah.

Hukum berkurban perintah menurut Syariat bagi orang yang mampu secara finansial.

Sementara bagi yang tidak mampu cukup dengan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban.

Ada sejumlah cara yang tetap bisa dilakukan untuk berkurban.

Sistem patungan atau kredit bisa memudahkan seseorang untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun harus hati-hati sebab patungan ada yang sah dan ada yang tidak sah.

Cara Masak Menu Daging Sapi Pedas Manis di Hari Raya Idul Adha Pakai Daging Kurban

Buya Yahya dalam akun media sosialnya menjelaskan patungan yang sah dan patungan tidak sah tersebut.

Menurut Buya patungan hewa kurban yang tidak sah seperti anak murid satu kelas patungan untuk beli seekor kambing.

Maka itu tidak sah untuk berkurban. 

"Tapi tidak boleh dilarang juga karena itu bisa juga untuk membantu di Hari Raya Idul Adha," kata Buya.

Itu tetap kebaikan karena membagikan dagingnya kepada orang lain.

"Lumayan satu ekor kambing buat nambah hewan kurban yang akan dibagikan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa patungan kurban seperti itu tidak sah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved