Cek Persyaratan Naik Pesawat Sriwijaya Air Jakarta - Bali, Lengkap Dengan Harga TIKET!
Artikel ini berisi tentang apasaja aturan yang harus dipatuhi setiap penumpang yaitu aturan dari maskapai Sriwijaya Air.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Selanjutnya terdapat pula aturan untuk Keluar wilayah Indonesia mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia.
4. Masuk ke Indonesia
* Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
* Pemerikasaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan.
* Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khuusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
* Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan
* Penumpang wajib datang lebih awal dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in.
* Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang.
* Tiket yang tidak sesuai persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal Sriwijaya Air.
• Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Terbaru Hari Ini Wajib Vaksin Booster? Cek Aturan Perjalanan
Aturan diatas dipadukan dengan Ketentuan mengenai syarat perjalanan yang merujuk pada SE No.56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PLBN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.