Cek Penerbangan Pesawat CitiLink Jakarta-Bali Lengkap Dengan Harga Tiket!

Dalam dunia transportasi penerbangan cara ini juga dilakukan saat ini terdapat maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dalam maupun luar negeri

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustasi-Armada Citilink saat mengudara berikut cek harga tiket terbaru jakarta-bali. 

* Senin 11 Juli 2022

Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga

* 07.00 - 9.55 Rp 1.320.006./org

* 15.10 -18.05 Rp 1.386.606./org

* Selasa 12 Juli 2022

Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga

* 09:40-09:40 Rp 1.454.316

Cara Pesan E-tiket Pesawat Terbaru! Berikut Metode Pembayaran di Indomaret dan Alfamart

Tampilan daftar harga tiket pesawat CitiLink diatas merupakan salah satu gambaran bahwa kemajuan teknologi saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap semua sektor.

Pada artikel ini juga memberikan infomasi penting terkait aturan penerbangan bagi anda yang memilih untuk menggunakan maskapai CitiLink.

* Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

* Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

* Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi E-HAC.

* Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

* Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

* Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved