Perubahan Nama Buku Tanah Tanpa Hak, Warga Gugat BPN Singkawang ke Pengadilan Negeri
Kliennya yang memiliki sertifikat tanah asli, merasa kecewa lantaran nama pada Buku Tanah yang dipegang oleh BPN atas objek tanah tersebut, dipindah n
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Yos Purnomo, warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang.
Menurut Kuasa Hukum dari Yos Purnomo, Akbar Firmansyah SH. MH menerangkan gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum terkait persoalan perubahan nama di dalam Buku Tanah yang disimpan BPN Singkawang atas objek tanah yang dimiliki kliennya.
Kliennya yang memiliki sertifikat tanah asli, merasa kecewa lantaran nama pada Buku Tanah yang dipegang oleh BPN atas objek tanah tersebut, dipindah namakan ke orang lain tanpa hak.
• Polres Singkawang Gelar Latihan Pra Operasi Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan PMK 2022
Terlebih lagi, Buku Tanah yang dipindah namakan ke orang lain tersebut, Firmansyah katakan, dijadikan sebagai satu Bukti Surat (T.5) oleh BPN Singkawang atas gugatan lainnya yang kliennya tujukan kepada Kepala BPN Singkawang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan nomor perkara 26/G/2021/PTUN.PTK berberapa waktu lalu, terkait tumpang tindih tanah.
BPN Singkawang yang menjadikan Buku Tanah tersebut sebagai Bukti Surat, membuat Majelis Hakim pada perkara tersebut mengambil keputusan untuk menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima.
"Hal ini tentunya merugikan klien kami baik materil maupun immateril," terang Akbar Firmansyah, Jumat 8 Juli 2022.
Sementara itu, Yos Purnomo mengaku kesal atas perbuatan BPN Singkawang yang telah memindahkan nama pada Buku Tanah atas tanah miliknya tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuannya.
"Sertifikat aslinya masih sama saya, dan saya tidak pernah menjualnya, kok di Buku Tanahnya atas nama orang lain," terangnya.
Begitu kesalnya, Yos kemudian sempat mencari dan bertemu langsung dengan orang yang namanya tertulis di Buku Tanah atas objek tanah miliknya tersebut untuk meminta jawaban.
Menurut penuturan Yos, orang tersebut ternyata tidak mengetahui bahwa namanya dituliskan di dalam Buku Tanah tersebut.
"Saya pernah mendatanginya, dan dia juga tidak tahu namanya tertulis di Buku Tanah itu," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala BPN Singkawang, Marihot Gultom membenarkan adanya gugatan terhadap BPN Singkawang dari Yos Purnomo.
"Intinya memang Yos Purnomo mengajukan gugatan di PTUN (Pontianak) dan PN (Singkawang)," terang Marihot.
Ia menerangkan, pihaknya sudah menerima rilis panggilan untuk persidangan di PN Singkawang pada Selada 12 Juli 2022 mendatang.
Di samping itu, lanjut Marihot, pihak Polda Kalbar dan Kejati Kalbar sudah melakukan penanganan terkait dugaan tindak pidana.
"Selasa, 5 Juli 2022 Tim Kejati Kalbar telah ke Kantor Pertanahan Kota Singkawang guna meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang ada sekaligus memeriksa lokasi yang menjadi objek sengketa," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News