Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Berlaku di Semua Aturan Perjalanan Udara Maskapai Penerbangan
Calon penumpang Pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu tes PCR maupun Antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini yang diberlakukan ke semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara Juli 2022.
Hingga hari ini, Rabu 6 Juli 2022 pemerintah masih menerapkan Syarat Naik Pesawat mengacu pada surat edaran sebelumnya domestik dan Luar Negeri.
Dimana calon penumpang Pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu tes PCR maupun Antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan Booster.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat, Kecuali Penumpang Booster
SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 18 Mei lalu.
Sebelumnya, Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
• Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Rute Domestik-Luar Negeri
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru Perjalana Udaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Aturan Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin Booster akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan perjalanan.
"Jadi, Presiden (Joko Widodo) meminta untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin 4 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News