Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan WNA di Laman Resmi DJP Online

Khusus untuk daftar NPWP online orang pribadi, harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk verifikasi

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TANGKAPAN LAYAR LAMAN DJP OLINE PAJAK
Tampilan proses daftar NPWP Online. 

* Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

* Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

* Isi form sesuai dengan kategori wajib pajak yakni orang pribadi, kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

* Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

* Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

* Isi form alamat domisili (KTP) dan isi form alamat usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

* Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

* Isi form pernyataan, lalu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

* Klik kirim permohonan.

* Selesai.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved