Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

"Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022 mendatang di Kejari Sekadau, " kata Kajar

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Kejari Sekadau
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu 6 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau lakukan pemusnahan barang bukti (BB) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu 6 Juli 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau.

Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Agustus 2021 - Juli 2022. Selain itu juga untuk mencegah penyelewengan terhadap barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Sekadau.

"Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022 mendatang di Kejari Sekadau, " kata Kajari.

Turnamen Sepak Bola di Sekadau Dimulai, Kapolres Ingatkan Jaga Sportifitas

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar dan dihancurkan pada hari itu di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 1,577 gram, obatan-obatan ilegal, handphone dan lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana penipuan, penggelapan, pengrusakan, penganiayaan, konservasi sumber daya alam dan Peti.

"Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Sekadau dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sekadau, " tandas Kajari. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved