Tuntut Realisasi Izin Pertambangan Rakyat, Pekerja PETI di Kapuas Hulu Ancam Golput Pemilu

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus membantu atau memfasilitasi pekerja pertambangan emas, agar pemerintah terkait bisa cepat mengeluarkan IPR.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
Pekerja pertambangan emas saat audensi di Mapolres Kapuas Hulu, yang dihadiri langsung Kapolres, Sekda, Komisi C DPRD, dan Bappeda 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) wilayah Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, sempat mengancam pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, apabila izin pertambangan rakyat (IPR) tidak bisa terialisasi, akan golput atau tidak memilih saat pelaksanaan Pemilu selanjutnya.

"Kami sudah bosan dibilang PETI, padahal sudah mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk bisa dikeluarkan izin pertambangan rakyat tersebut, namun hingga saat ini belum terialisasi," ujar seorang pekerja PETI, di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, saat audensi di Mapolres Kapuas Hulu.

Dijelaskan juga oleh Mawar, kalau  pertambangan emas adalah satu-satunya sektor yang menopang  perekonomian masyarakat.

Pekerja PETI Datangi Polres Kapuas Hulu Untuk Audiensi Dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu

"Jadi apapun kejadian terhadap pekerja pertambangan emas, kami tetap kerja, karena kalau tak kerja kami mau makan apa," ucapnya.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus membantu atau memfasilitasi pekerja pertambangan emas, agar pemerintah terkait bisa cepat mengeluarkan IPR.

"Kami betul-betul tidak mau pekerjaan dibilang PETI," ungkapnya.

Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyatakan, kalau Pemkab Kapuas Hulu sudah memfasilitasi pekerja pertambangan emas untuk mengusulkan izin pertambangan rakyat ke pemerintah.

"Kami terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat, agar sebanyak 468 wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera mendapatkan izin pertambangan rakyat dari pemerintah," ujarnya, Minggu 3 Juli 2022.

Namun dalam proses perjalanan, keluar kebijakan baru dari pemerintah pusat, dimana kebijakan tersebut yaitu, pengeluaran izin pertambangan rakyat kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi bukan kami tidak bekerja, tetapi kebijakan terus berubah dari provinsi, pemerintah pusat, dan kembali lagi ke pemerintah provinsi. Pastinya kami akan terus berupaya memfasilitasi masyarakat kita untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved