Cara Beli BBM Subsidi Solar dan Pertalite di SPBU Offline Tanpa Aplikasi MyPertamina

Cara membeli BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU secara offline tanpa perlu menggunakan aplikasi MyPertamina.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pembeli mengisi BBM di SPBU Bundaran Kota Baru, Jalan Prof M Yamin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 17 Februari 2020 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara membeli BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU secara offline tanpa perlu menggunakan aplikasi MyPertamina.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akun MyPertamina, Anda bisa mendaftar untuk membeli Pertalite dan Solar secara offline.

Pengendara roda empat atau mobil, wajib mendaftarkan diri untuk membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite dan Solar.

Masyarakat di beberapa wilayah yang masuk dalam tahap uji coba tahap 1 perlu mendaftar MyPertamina sebelum membeli kedua jenis BBM tersebut.

Jenis Kendaran yang Boleh Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Syarat dan cara beli Pertalite offline

Melansir situs MyPertamina, masyarakat yang tidak memiliki handphone (HP) atau laptop untuk mendaftar online, bisa membeli Pertalite dan Solar secara offline.

Anda cukup membawa beberapa dokumen persyaratan ke kantor atau SPBU yang sudah ditunjuk untuk pendaftaran offline. Daftar lokasi atau SPBU yang melayani pendaftaran offline bisa Anda lihat di situs MyPertamina.

Dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk membeli Pertalite dan Solar offline sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:

Kendaraan pribadi

Foto KTP
Foto diri
Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semuanya
Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan komersil barang

Foto KTP
Foto diri
Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semuanya
Foto nomor Polisi Kendaraan
Foto NPWP

Cara Cek Status Terdaftar di MyPertamina - Siapkan Syarat Dokumen Wajib hingga Cara Registrasi

Kendaraan komersil penumpang

Foto KTP
Foto diri
Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semuanya
Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan layanan umum

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved