Aturan Baru! PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat Perjalanan Mulai Juli 2022 Ditegaskan Menteri Luhut

Pemerintah menyebut pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Editor: Rizky Zulham
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ( Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama satu bulan.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin 4 Juni 2022.

"PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang 5 Juli hingga 1 Agustus 2022," ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved