Aturan Baru! PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat Perjalanan Mulai Juli 2022 Ditegaskan Menteri Luhut

Pemerintah menyebut pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Editor: Rizky Zulham
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ( Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru berupa kebijakan PCR dan Antigen jadi syarat perjalanan mulai Juli 2022.

Pemerintah menyebut pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Bagi masyarakat yang belum vaksin booster nantinya wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan calon penumpang Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut dan transportasi lainnya. 

Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

BSU Rp 1 Juta Selalu Disebut Segera Cair! Cek Link Resmi Nama Calon Penerima Subsidi Gaji 2022

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif.

"Dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa 5 Juli 2022.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster."

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat, Kecuali Penumpang Booster

Peningkatan kasus Covid-19 tak hanya terjadi di Indonesia. Singapura, Perancis, Italia, dan Jerman juga mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Namun demikian, kata Luhut, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved