SMAN 3 Pontianak Siap Layani Verifikasi Berkas PPDB Mulai Pukul 08.00 WIB

Menurut penuturan Wartono, persyaratan yang diperlukan pada saat melakukan proses verifikasi berkas. Sama seperti saat peserta didik melakukan upload

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala SMAN 3 Pontianak, Wartono 

Pemegang KIP / PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home

Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.

Keempat, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan syaratnya surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait. 

Dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan dan pilihan sekolah harus sama lokasinya dengan tujuan surat tugas orang tua. 

Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya Surat Keterangan Lulus (SKL). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved