Ada Gaji 13 PNS 2022 yang Belum Cair sampai Hari Ini? Simak Penjelasan Terbaru Pemerintah

Namun ada beberapa Pegawai Negeri Sipil atau PNS PPPK TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS yang tak mendapat jatah Gaji ke-13.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji ke-13 diketahui sudah dicairkan pemerintah kepada seluruh ASN sejak Jumat 1 Juli 2022. Namun ada PNS yang dikethaui belum menerima Gaji ke-13 tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan Gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air sejak awal bulan pada Jumat 1 Juli 2022.

Namun ada beberapa Pegawai Negeri Sipil atau PNS PPPK TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS yang tak mendapat jatah Gaji ke-13.

Diketahui Gaji ke-13 yang dicairkan lebih besar dari tahun lalu karena ditambah tunjangan kinerja atau Tukin 50 persen.

Pemerintah mengumumkan akan mencairkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan Gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, Gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Lalu siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?

Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved