Tim Penertiban Pajak Daerah Tertibkan Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pontianak
Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Pontianak
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak.
Reward tersebut berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.
"Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan," terang Amirullah.
Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya.
Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
"Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News