Tanggapi Persoalan CU Mitra Panca, Ini Saran Kadisperindagkop Singkawang untuk Anggota
Selain dua saran tersebut, Muslimin juga menyarankan kepada anggota untuk menunjuk penasihat hukum. Karena masalah yang mereka hadapi adalah sebenarny
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kadis Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kepada anggota CU untuk nenjalankan amanah dari UU Koperasi untuk menggelar rapat anggota luar biasa.
Namun, dari beberapa perwakilan anggota yang hampir setiap hari datang ke kantornya, kata Muslimin, mengaku cukup kesulitan untuk mengumpulkan anggota dalam kerangka untuk melakukan rapat anggota tersebut.
Dirinya juga sudah menyarankan kepada anggota, bahwa sebagai bahan/dasar dirinya untuk memberikan masukan atau laporan ke Dinas Koperasi Provinsi maka diperlukanlah data seperti KTP, kartu anggota dan besaran uang yang mereka simpan per anggota di CU Mitra Panca Singkawang.
"Sampai hari ini kita masih menunggu data dari anggota," ujar Jumat 1 Juli 2022.
Baca juga: Pengurus CU Mitra Panca Singkawang Dipolisikan Kuasa Hukum Anggota
Selain dua saran tersebut, Muslimin juga menyarankan kepada anggota untuk menunjuk penasihat hukum. Karena masalah yang mereka hadapi adalah sebenarnya persoalan murni antara pengurus dengan anggota. Mengingat dari pengurus juga sudah menunjuk kuasa hukum.
"Kita harapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan damai. Apabila memang mengharuskan sampai ke Pengadilan, setidaknya mereka sudah siap karena sudah menunjuk penasihat hukum," ujarnya.
Namun, yang dia dengar hanya segelintir anggota saja yang sudah menunjuk penasihat hukum. Oleh sebab itu, Muslimin menyarankan agar mereka bisa melakukan hal yang serupa.
Pada prinsipnya, pihaknya tetap berupaya sesuai dengan batas kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi anggota. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News