Pengurus CU Mitra Panca Singkawang Dipolisikan Kuasa Hukum Anggota
Ridha mengadukan dugaan penggelapan dana simpanan berjangka yang dilakukan pengurus CU. Mitra Panca terhadap kliennya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kuasa Hukum dari belasan anggota CU Mitra Panca Singkawang, Ridha Wahyudi membuat pengaduan ke Polres Singkawang terkait persoalan antara kliennya dan pengurus koperasi.
Menurut penuturan Ridha Wahyudi, aduan tersebut dibuat lantaran somasi yang sempat dirinya kirimkan kepada pengurus koperasi tidak ditanggapi sama sekali.
"Sudah tanggal 23 juni 2022. Kami udah sampaikan laporan pengaduan ke piket Reskrim Polres (Singkawang)," terang Ridha, Jumat 1 Juli 2022.
Ridha mengadukan dugaan penggelapan dana simpanan berjangka yang dilakukan pengurus CU Mitra Panca terhadap kliennya.
• Polres Singkawang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Penyerahan Piagam Penghargaan pada Personel
"Iya laporan penggelapan simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo," katanya.
Sebelumnya, sekalu kuasa hukum, Ridha sudah mengirimkan somasi kepada pengurus CU Mitra Panca terkait persoalan pengembalian uang kliennya, pada 12 Juni 2022 lalu.
Namun, hingga batas waktu yang telah dituliskan di dalam somasinya, yakni 3x24 jam, pihak pengurus CU Mitra Panca belum menjawab somasi tersebut.
"Somasi sudah dikirimkan sejak 12 Juni 2022 lalu, dan tidak ada tanggapan," terangnya.
Lantaran tak ada jawaban dari pihak CU Mitra Panca, Ridha kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Singkawang tersebut.
Untuk diketahui, pada surat somasi yang dikirim Ridha kepada Feriyansah selaku pengurus CU. Mitra Panca, terdapat 5 poin tuntutan.
Pertama di mana dana simpanan berjangka anggota atau pun nasabah disimpan.
Kedua, setelah disetorkan ke CU Mitra Panca, dikuasai dan dikelola siapakah dana tersebut.
Ketiga, siapa-siapa nasabah atau anggota yang menerima penyaluran pinjaman yang berasal dari dana simpanan berjangka.
Keempat, berapa jumlah penyaluran pinjaman dan jangka waktu pinjaman dimaksud.
Kelima, apakah dari simpanan berjangka tersebut ada yang digunakan untuk pembelian asset CU Mitra Panca yang seharusnya menjadi jaminan pengembalian dana simpanan berjangka anggota dan nasabah.
Sementara kuasa hukum dari pengurus CU. Mitra Panca, Elfina SH. mengatakan belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi Tribunpontianak di Kantor CU. Mitra Panca pada Jumat 1 Juli 2022 pagi.
"Untuk sekarang belum bisa (dikonfirmasi), kami perlu rapat terlebih dahulu," terang Elfina. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News