Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Juli 2022 Semua Maskapai Penerbangan di Aturan Perjalanan Udara

Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah saat melakukan perjalanan udara.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Penerbangan perdana pesawat Citilink rute Jakarta ke Bandara Ngloram, Cepu, Jawa Tengah, Jumat 26 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 di aturan perjalanan udara semua Maskapai penerbangan di Indonesia.

Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah saat melakukan perjalanan udara.

Dimulai dari menerapkan Protokol Kesehatan atau Prokes hingga melengkapi beberapa syarat wajib di Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air.

Bagi calon penumpang yang belum vaksin lengkap masih wajib melengkapi hasil rapid tes berupa PCR dan Antigen.

Adapun syarat penerbangan saat ini masih mengacu pada dua surat edaran, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kemenhub Nomor 56 tahun 2022.

Cek Promo! Harga Tiket Pesawat Murah Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Domestik dan Luar Negeri

Mengutip website resmi Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air berikut syarat perjalanan udara terbaru:

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Punya Tugas Berat! Cek Gaji Pilot Pesawat Terbang di Indonesia Terbaru

Syarat Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved