Kelabui Petugas Dengan Modus Simpan Sabu Dalam Panci, Petugas Gabungan Amankan AI
Tak tanggung-tanggung, Narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam satu panci dengan berat bruto 2,05 Kg dari dua lokasi penangkapan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Tak tanggung-tanggung, Narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari dalam satu panci dengan berat sekitar bruto 2,05 Kg dari dua lokasi penangkapan, oleh tim gabungan Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Prov Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Satu panci narkoba jenis sabu itu di sita dari seorang pria yang berinisial AI (28) di pinggir Jalan Swadaya Desa Pal IX Kec Sungai Kakap Kab Kubu Raya dan sebuah rumah di Jalan Tritura Gang Angket Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan terkait penangkapan seorang pria terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.052 gram atau 2,05 kg
• Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Satu Panci Sabu di Desa Pal 9 Kubu Raya
Kado HUT ke 76 Bhayangkara
"Ini kado kita untuk memperingati Dirgahayu Bhayangkara ke 76, karena kita gagalkan peredaran narkoba , sama halnya menyelamatkan orang dari penyalahgunaan narkotika,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Jumat 1 Juli 2022.
Lanjutnya, Yohanes menuturkan barang bukti narkoba sekitar 2.052 gram atau 2,05 kilogram, itu kalau beredar secara gelap dan di salahgunakan berapa jiwa yang terdampak.
"Saat ini masih kita dalami untuk di lakukan pengembangan jaringannya bersama Bea Cukai dan BNN, untuk sementara yang diamankan satu orang pria berinisial AI warga Pontianak dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat bruto 2.052 gram atau 2,05 Kg, sepeda motor matik Honda Scoopy, panci yang menjadi sarana penyimpanan dan Handphone," ungkap Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.
Yohanes mengatakan pelaku AI sedang dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Polres Sintang Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Saudara Kembar
Kendalikan Peredaran Narkoba
Sementara itu pada Jumat 24 Juni 2022 lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika, Yusanti berkomitmen untuk memberantas narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan yang ada di Kalimantan Barat.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Ika Yusanti pun tak menampik bila saat ini ada warga binaan di dalam Lapas yang masih terlibat peredaran Narkotika.
Oleh sebab itu pihaknya dari Divisi Pemasyarakatan siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran barang haram itu.
"Dari hasil pengembangan Kepolisian ternyata ada salah satu warga di Lapas yang terlibat, kami berkomitmen, bahwa Kemenkumham turut berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba, kami berkoordinasi dengan Ditresnarkoba, tidak kami tutup tutupi, semua warga binaan yang terindikasi kami serahkan, dalam hal pengungkapan kasus yang ada, oleh karenanya pada pukul berapa pun Kepolisian membutuhkan pemeriksaan kami siap," ujarnya menegaskan.
• Napi Lapas Singkawang Kendalikan Peredaran Narkoba, Lapas Komitmen Cegah Hal Serupa
Pencucian Uang
Sebelumnya Direktorat reserse narkoba Polda Kalbar menyita lebih dari Rp 2 Milyar rupiah aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba
Total asset Rp 2 Miliar rupiah itu didapat dari dua orang tersangka, pertama RD alias DK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Singkawang dan yang kedua pria berinisial AH warga Kota Singkawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo pada konfrensi pers di kantornya menyampaikan dari tersangka RD alias DK, pihaknya menyita 3 unit rumah atas nama tersangka yang berada di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan uang dalam rekening tabungan berjumlah 165 juta rupiah, dengan tafsiran seluruh asetnya mencapai 680 juta rupiah.
Kombespol Yohanes Hernowo mengungkapkan, kronologis ditetapkannya AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 dengan tersangka bernama Sherlyus Bharata dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar.
Dari hasil pengembangan diketahui barang yang didapat Sherlyus dari tersangka bernama Tesar dan terkuak pula keterlibatan RD alias Dk yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas 2 A Singkawang tersebut.
"Dari hasil pengungkapan RD alias DK memiliki 6 rekening atas nama orang lain, dan dari hasil penyelidikan tim mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai dengan profil dari RD alias DK ini yang sudah lama menjalani hukuman di Lapas,” ungkapnya.
Diduga RD alias DK ini sudah mengendalikan transaksi Narkotika dari dalam Lapas sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 3 dan 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Miliar.