Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Satu Panci Sabu di Desa Pal 9 Kubu Raya

Satu panci narkoba jenis sabu itu di sita dari seorang pria yang berinisial AI (28) warga Jalan Danau Sentarum Pontianak

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polisi dan Bea Cukai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang memperingati Dirgahayu ke 76 Bhayangkara tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Tak tanggung-tanggung, Narkotika jenis sabu yang berhasil di sita yakni satu panci atau sekitar berat bruto 2,05 Kg dari dua lokasi penangkapan tim gabungan Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Prov Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Satu panci narkoba jenis sabu itu di sita dari seorang pria yang berinisial AI (28) warga Jalan Danau Sentarum Pontianak Kota di 
pinggir jalan di Jalan Swadaya Desa Pal IX Kec Sungai Kakap Kab Kubu Raya dan Sebuah rumah di Jalan Tritura Gang Angket Kel Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

Polresta Pontianak Gelar Upacara Kenaikan, Dilanjutkan Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan terkait penangkapan seorang pria terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.052 gram atau 2,05 kg

"Ini kado kita untuk memperingati Dirgahayu Bhayangkara ke 76, karena kita gagalkan peredaran narkoba , sama halnya menyelamatkan orang dari penyalahgunaan narkotika,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Jumat 1 Juli 2022.

Lanjutnya, Yohanes menuturkan barang bukti narkoba sekitar 2.052 gram atau 2,05 kilogram, itu kalau beredar secara gelap dan di salahgunakan berapa jiwa yang terdampak.

"Saat ini masih kita dalami untuk di lakukan pengembangan jaringannya bersama Bea Cukai dan BNN, untuk sementara yang di amankan satu orang pria berinisial AI warga Pontianak dengan  barang bukti narkoba jenis sabu berat bruto 2.052 gram atau 2,05 Kg, sepeda motor matic Honda Scoopy, panci yang menjadi sarana penyimpanan dan Handphone,"ungkap Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.

Yohanes mengatakan pelaku AI sedang dalam pemeriksaan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved