Siapa Saja yang Boleh Menerima BBM Subsidi dan Gunakan Aplikasi MyPertamina? Cek Daftarnya

Diketahui BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai....

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengendara motor dan mobil mengantri di salah satu SPBU di Kota Pontianak, Senin 30 Agustus 2021. Mulai 1 Juli 2022 pembelian bahan bakar BBM Subsidi menggunakan Aplikasi MyPertamina yang dicoba dibeberapa wilayah di Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - MyPertamina menjadi aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk membeli BBM bersubsidi.

BBM bersubsidi itu adalah Pertalite dan Solar.

Diketahui BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota.

Harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Lalu siapa saja yang boleh menerima BBM Subsidi ini?

Dilansir dari website pertamina, adapun konsumen pengguna Pertalite tentunya adalah masyarakat.

Pertamina Bolehkan Penggunaan Ponsel di SPBU Untuk MyPertamina, Kenapa Sebelumnya Dilarang?

Kolase penggunaan aplikasi MyPertamina dan SPBU. Aplikasi MyPertamina akan mulai diaplikasikan 1 Juli 2022
Kolase penggunaan aplikasi MyPertamina dan SPBU. Aplikasi MyPertamina akan mulai diaplikasikan 1 Juli 2022 (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Namun untuk secara detail siapa konsumen pengguna Pertalite dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Sementara untuk konsumen pengguna Solar subdisi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Lalu siapa saja mereka?

Transportasi Darat

* Kendaraan pribadi
* Kendaraan umum plat kuning
* Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda diatas enam.
* Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.

Usaha Perikanan

* Nelayan dengan kapal dibawah 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
* Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Transportasi Air

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved