Petrus Kusnadi Tegaskan PPPK Guru Tak Boleh Pindah Tugas 

Terpenting adalah kata Petrus Kusnadi, laksanakan tugas dengan sebaik mungkin, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan buat hal yang bisa merugi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
PPPK guru saat melakukan mendatangani perjanjian kerja, dihadapan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Kadisdikbud, dan Kepala BKPSDM, di MABM Kapuas Hulu, Rabu 29 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tidak boleh pindah dari tempat tugasnya awal.

"Kalau mau pindah silahkan buat pengunduran diri dulu, dan baru melakukan seleksi ulang lagi. Jadi betul-betul tidak boleh pindah," ujarnya kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Terpenting adalah kata Petrus Kusnadi, laksanakan tugas dengan sebaik mungkin, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan buat hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Kapuas Hulu Kekurangan Guru Sebanyak 1.930 Orang

"Jadi guru yang berkualitas, tidak hanya sekedar mengajar saja, akan tetapi bagaimana bisa bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dengan baik," ucapnya.

Selain itu juga kata Petrus Kusnadi, seorang guru harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak ada anak-anak yang tidak sekolah ataupun putus sekolah.

"Diwajibkan anak-anak harus menyelesaikan pendidikan selama 9 tahun, jangan ada tidak sekolah atau putus sekolah. Inilah peran juga dari seorang guru dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved