Breaking News

Mengintip Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Besok Jumat 1 Juli 2022

Bocoran besaran Gaji ke-13 para ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair mulai besok Jumat 1 Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
PP Nomor 16 Tahun 2022
Besaran Gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai besok Jumat 1 Juli 2022. 

- 1,8 juta ASN di tingkat pusat

- 3,7 juta ASN daerah

- dan 3,3 juta pensiunan.

Diketahui, Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang meliputi PNS maupun anggota TNI dan Polri hingga pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beberapa waktu lalu telah diberikan.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang menjadi salah satu komponen dari gaji ke-13:

Gaji Pokok PNS Terbaru

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar Gaji ke-13

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved