KPU Sekadau Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu, Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menjelaskan bahwa KPU sedang membuka posko pelayanan tentang penyusunan data pemilih.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Kabupaten Sekadau sosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu. Ajak masyarakat cek data pribadi sebagai pemilih di pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menjelaskan bahwa KPU sedang membuka posko pelayanan tentang penyusunan data pemilih.
Dimana melalui aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat umum bisa mengecek data diri sebagai pemilih dan terdaftar di TPS mana.
• Sosialisasi Pilkades di Sekadau, Cakades Diminta Jaga Taati Aturan Saat Berkampanye
Aplikasi Lindungi Hakmu ini dapat di downlod oleh pengguna melalui Playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing. Aplikasi ini merupakan bentuk transparasni aplikasi data pemilih.
"Kalau ada perbedaan dari data kita, bisa kita perbaiki. Jika ada yang sudah meninggal dan lain-lain juga bisa diperbaharui melalui aplikasi Lindungi Hakmu, " kata Saban.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak ada jaringan internet maka pendataan akan dilakukan secara manual yang biasa di sebut coklit. Pendataan melalui coklit akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News