KPU Sekadau Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu, Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menjelaskan bahwa KPU sedang membuka posko pelayanan tentang penyusunan data pemilih.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu oleh KPU Kabupaten Sekadau, di kantor KPU Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 30 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Kabupaten Sekadau sosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu. Ajak masyarakat cek data pribadi sebagai pemilih di pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menjelaskan bahwa KPU sedang membuka posko pelayanan tentang penyusunan data pemilih.

Dimana melalui aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat umum bisa mengecek  data diri sebagai pemilih dan terdaftar di TPS mana.

Sosialisasi Pilkades di Sekadau, Cakades Diminta Jaga Taati Aturan Saat Berkampanye

Aplikasi Lindungi Hakmu ini dapat di downlod oleh pengguna melalui Playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing. Aplikasi ini merupakan bentuk transparasni aplikasi data pemilih.

"Kalau ada perbedaan dari data kita, bisa kita perbaiki. Jika ada yang sudah meninggal dan lain-lain juga bisa diperbaharui melalui aplikasi Lindungi Hakmu, " kata Saban.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak ada jaringan internet maka pendataan akan dilakukan secara manual yang biasa di sebut coklit. Pendataan melalui coklit akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang. (*) 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved