KPU Sekadau Gelar Rakor Perdana Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua KPU Sekadau, Drianua Saban menjelaskan saat ini data pemilih berkelanjutan yang digunakan adalah data pemilih pada Pilkada 2020.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Rapat koordinasi perdana terhadap data pemilih berkelanjutan tahun 2022 di kantor KPU Sekadau, pada Kamis 30 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi perdana terhadap data pemilih berkelanjutan tahun 2022 di kantor KPU Sekadau, pada Kamis 30 Juni 2022.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menjelaskan saat ini data pemilih berkelanjutan yang digunakan adalah data pemilih pada Pilkada 2020. Dimana sedikit mengalami perubahan dari 156.696 menjadi 156.591.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ? adalah melakukan pencermatan data, agar akurasi data lebih baik. Pencermatan perbulan dan triwulan, ini bagian dari kesiapan kita untuk data pemilih 2024," jelas Saban.

KPU Sekadau Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu, Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Selanjutnya data tersebut akan disinkronkan dengan data pemerintah yang disebut Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Data tersebutlah yang kemudian menjadi  sumber data untuk daftar pemilih sementara (DPS).

Dimana selanjutnya akan dilaksanakan penerapan e-coklit (pencocokan dan penelitian elektronik) dalam pemutakhiran data pada Oktober 2022 oleh petugas pemilu ke masyarakat.

Saban pun menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui sanak saudara atau kerabat yang mengalami perubahan data sebagai pemilih pada pemilu 2024, maka dapat memperbaharuinya melalui Aplikasi Lindungi Hakmu.

Aplikasi yang bisa didownload melalui play store tersebut dapat mempermudah masyarakat umum untuk mengecek statusnya sebagai pemilih. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved