Terbaru! Gaji Pokok PNS Juli 2022 Lengkap Tunjangan yang Diterima Perbulannya
Berikut Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru bulan Juli 2022 lengkap beserta Tunjangan per bulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru bulan Juli 2022 lengkap beserta Tunjangan per bulannya.
Hingga saat ini, menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN masih menjadi idaman bagi sebagai nmasyarakat di Indonesia.
Tingginya animo masyarakat akan PNS lantaran nominal Gaji serta berbagai Tunjangan yang diterima per bulan.
Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
• H-3 Gaji 13 Cair Jumat 1 Juli 2022 - Cek Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut Gaji Pokok PNS terbaru
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Hilal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terbaru 2022, Cek Golongan Pekerja Dapat BSU Gelombang Dua