Seputar Masa Kedaluwarsa Klaim JKN yang Bisa Faskes dan Masa Aktif Kartu BPJS Kesehatan

Penggunaan layanan JKN memiliki masa aktif serta untuk masa klaim JKN dari FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ) yang bisa dilakukan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Layanan kesehatan JKN kepada masyarakat sebagai pesertan BPJS Kesehatan. Faskes memiliki masa klaim JKN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh warga masyarakat di Indonesia diwajibkan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah resmi terdaftar sebagai peserta JKN baik mandiri ataupun dari pemerintah seperti Penerima Bantuan Iuran ( PBI ).

Penggunaan layanan JKN memiliki masa aktif serta untuk masa klaim JKN dari FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ) serta masa kedaluwarsa klaim JKN yang bisa dilakukan.

Dalam Peraturan No 4 Tahun 2014 masa aktif kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran bahkan hingga sebulan.

Apabila kartu baru aktif setelah layanan kesehatan diterima maka peserta menanggung biaya perawatan pribadi, sedangkan untuk PBI mereka bisa langsung menggunakan kartu pada hari pendaftaran.

Cek Harga BPJS Kesehatan Kelas 3 2022 & Kapan Pemerintah Lakukan Penghapusan Kelas BPJS ?

Berdasarkan Perpres 82/2018 untuk pengajuan dan pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan dalam hubungan FKRTL yaitu Faskes Rujukan Pertama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh lebih dari 25 hari.

Pasal 76 Perpres 82/2018 tentang JK mengatur FKRTL mengajukan klaim secara kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap.

Pengajuan klaim tersebutlah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari.

Setelah dinyatakan seluruh berkas berkas klaim lengkap maka paling lambat 15 hari klaim BPJS Kesehatan sudah harus membayarkan kepada FKRTL.

Jika BPJS Kesehatan terlambat memberikan pembayaran sesuai dengan aturan disebutkan akan dikenakan denda 1 persen dari jumlah pembayaran setiap bulan keterlambatan wajib yang dibayarkan.

Untuk itu pengajuan klaim FKRTL kepada BPJS Kesehatan di batasi waktu.

Cek Harga BPJS Kesehatan Kelas 3 2022 & Kapan Pemerintah Lakukan Penghapusan Kelas BPJS ?

Pasal 77 Perpres JK mengatur pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan.

Sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan apabila batas waktu terlewati, maka klaim tidak dapat diajukan kembali.

Daftar Harga BPJS Kesehatan 2022

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan

Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

Untuk wacana perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar.

Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved