Penganiayaan
Seorang Suami di Lampung Aniaya Istri Hingga Tak Sadarkan Diri
Pelaku menganiaya istrinya menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri hingga diselamatkan warga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – SU (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) babak belur hingga tak sadarkan diri setelah menerima penganiayaan dari suaminya.
Peristiwa penganiayaan itu diawali dengan pengadangan di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat 24 Juni 2022
Penganiayaan suami terhadap sang istri tersebut dibenarkan Kapolsek Pasir Sakti, Akp S.I. Marbun saat dikonfirmasi Sabtu 25 Juni 2022.
• Nenek Di Surabaya Terpaksa Tidur Bersama Jasad Cucunya Yang Sudah Lima Hari Meninggal
Luka Parah
"Peristiwa itu menimpa SU (37), yang mengalami luka di wajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SA (52) yang merupakan warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.
Menurutnya SA menganiaya istrinya, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri.
"Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala di bawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga, dan oleh warga langsung dilarikan ke klinik terdekat," jelas Akp S.I. Marbun.
• Iko Uwais Ceritakan Kronologi Penganiayaan yang Sebenarnya, Laporkan Balik Rudi ke Polisi Karena Ini
Kerap Dikasari Pelaku
Ia juga mengungkapkan, SU kerap dipukuli suaminya, sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya.
"Setelah dikembalikan kepada orangtuanya, pada Jumat 24 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, korban melintas di jalan penghubung Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, suaminya sengaja mengadang korban dan langsung memukuli korban," paparnya.
Ia menambahkan, selama berumah tangga, sang suami sering menganiaya korban, dan kerap kali melontarkan ancaman akan membunuh dan menghancurkan muka korban, jika korban meminta untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Pelaku Ditangkap
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Lampung Timur Tega Aniaya Istrinya hingga Tak Sadarkan Diri dan Giginya Patah