Motif RN Habisi Nyawa Bosnya di Sintang Lantaran Tersinggung Ucapan Tjin Tek Fo Bawa Nama Orangtua
"Karena kata-kata yang sangat menyinggung, membawa nama orangtua," kata tersangka RN, saat dihadirkan dalam presa rilis di Mapolres Sintang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
"Laporan warga, ada penghuni Toko Aneka Ban jalan MT Haryono Km 04 sintang sudah kurang lebih sekitar 11 hari pintu toko tidak terbuka dan tidak ada aktivitas kegiatan toko," ujar Tommy.
Laporan warga segera ditindaklanjuti, anggota Polsek Sintang Kota bersama anggota identifikasi polres sintang bersama ketua RT mendatangi toko dan membuka dan melakukan olah TKP di dalam toko. "Ditemukan bercak darah yang sudah kering berada di kursi kasir dan lantai toko," jelasnya.
Tim Kemudian melakukan pengecekan CCTV. Didapati kabel CCTV sudah dalam keadaan tercabut dan memori card CCTV sudah hilang. "Kemudian petugas mengamankan 1 unit Reciver CCTV dan kemudian petugas membuka rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan rekaman," kata Kapolres.
Dalam CCTV terekam jelas karyawan toko aneka ban berinisial RN memukul bosnya yang saat itu sedang duduk di kursi kasir di dalam toko, dengan menggunakan besi pipa sebanyak 4 (empat) kali dibagian kepala bagian depan.
Setelah menghabisi nyawa bosnya, RN mengambil uang di dalam laci kasir dan mengabil dan membawa sepeda motor.
Setelah mendapatkan bukti CCTV, anggota Unit reskrim polsek sintang kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan pencarian dan penyelidikan keberadaan RN karyawan Aneka Ban.
Pada hari Jumat sekitar pukul 07.00 wib anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah kontrakan jalan MT Haryono.
"Saat kita datangi, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya, selanjutnya pelaku diamankan dan menemukan barang buktinya," ujar Tommy.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan setelah tersangka ditangkap langsung diintrogasi. Pria berinisial RN yang tak lain karyawan korban mengakui telah menganiaya Tjin Tek Fo alias Susanto hingga meninggal dunia pada hari Senin, 13 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib di dalam toko di kursi kasir.
"Pada hari selasa 14 juni 2022 sekitar jam 02.00 wib RN membukus korban menggunakan kardus dan dimasukan ke dalam karung," ungkap Kapolres.
Setelah diikat, jasad bosnya dibawa pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 16.30 wib. "Tersangka membuang korban di bawah jam jembata Rokan penyanggak, Desa Suka Jaya," ujarnya.
Setelah mendapat pengakuan dari RN, anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap mayat korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di RSUD M Ade Joen Sintang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News