Warga Binaan Jadi Otak Peredaran Narkoba, Kanwilkumham Kalbar Komitmen Berantas Narkoba di Lapas
Oleh sebab itu pihaknya dari Divisi Pemasyarakatan siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran barang haram itu.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika,Yusanti berkomitmen untuk memberantas narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tananan yang ada di Kalimantan Barat.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, jumat 24 juni 2022.
Ika Yusanti pun tak menampik bila saat ini ada warga binaan di dalam Lapas yang masih terlibat peredaran Narkotika.
Oleh sebab itu pihaknya dari Divisi Pemasyarakatan siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran barang haram itu.
• Kadivpas Kalbar Komitmen Bantu Kepolisian Perangi Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan
"Dari hasil pengembangan Kepolisian ternyata ada salah satu warga di Lapas yang terlibat, kami berkomitmen, bahwa Kemenkumham turut berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba, kami berkoordinasi dengan Ditresnarkoba, tidak kami tutup tutupi, semua warga binaan yang terindikasi kami serahkan, dalam hal pengungkapan kasus yang ada, oleh karenanya pada pukul berapa pun Kepolisian membutuhkan pemeriksaan kami siap,"ujarnya menegaskan.
Sebelumnya Direktorat reserse narkoba Polda Kalbar menyita lebih dari 2 Milyar rupiah aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba
Total aset 2 Milyar rupiah itu didapat dari dua orang tersangka, pertama RD alias DK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Singkawang dan yang kedua pria berinisial AH warga Kota Singkawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo pada konfrensi pers di kantornya menyampaikan dari tersangka RD alias DK, pihaknya menyita 3 unit rumah atas nama tersangka yang berada di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan uang dalam rekening tabungan berjumlah 165 juta rupiah, dengan tafsiran seluruh asetnya mencapai 680 juta rupiah.
Kombespol Yohanes Hernowo mengungkapkan, kronologis ditetapkannta AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 dengan tersangka bernama Sherlyus Bharata dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar.
Dari hasil pengembangan diketahui barang yang didapat oleh Sherlyus didapat dari Tersangka bernama Tesar dan terkuak pula keterlibatan RD alias Dk yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas 2 A Singkawang tersebut.
"Dari hasil pengungkapan RD alias DK memiliki 6 rekening atas nama orang lain, dan dari hasil penyelidikan tim mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai dengan profil dari RD alias DK ini yang sudah lama menjalani hukuman di Lapas,'"ungkapnya.
Diduga RD alias DK ini sudah mengendalikan transaksi Narkotika dari dalam Lapas sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 3 / 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 20 Milyar. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News