Wako Pontianak Minta Pengunjung Taman Sepeda Patuh Aturan dan Tidak Buang Sampah Sembarangan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan Pontianak
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat terus melakukan penataan ruang publik terbuka hijau. Dengan penataan yang ada saat ini, sehingga menjadi pusat rekomendasi destinasi wisata keramaian bagi warga untuk berkunjung.
Beriringnya semakin ramainya pengunjung di setiap ruang publik maupun Destinasi Wisata seperti Taman Sepeda Untan Pontianak yang setiap harinya bisa mencapai lebih dari 500 pengunjung menjadikan kawasan juga rentan terjadi penumpukan sampah ditambah lagi pengunjung yang tidak patuh aturan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kota Pontianak termasuk di Taman-taman maupun Destinasi Wisata lainnya.
• Jumat Berkah, Personel Brimob Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Kota Pontianak
Untuk di Taman Sepeda juga sudah disediakan bak sampah agar pengunjung yang datang tidak lagi membuang sampah sembarangan. Namun nyatanya, masih kerap terjadi sampah berseliwengan akibat ulah pengunjung yang kurang disiplin dan tidak mengikuti aturan.
"Kita sudah tempatkan bak sampah di beberapa titik lokasi di taman Sepeda, tetapi pengunjung masih saja banyak yang meletakkan sampah ditempat mereka duduk. Kita harap warga bisa disiplin tidak buang sampah sembarangan," ungkapnya, Sabtu 25 Juni 2022.
Selain upaya tersebut, Wako Edi juga menerangkan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum sudah dijelaskan, bagi seseorang yang membuang sampah tidak tepat pada waktunya dan tidak tepat pada tempatnya, maka akan diberikan sanksi berupa denda yaitu biaya pasal oleh satpol PP sebesar Rp500 ribu dan langsung disetor ke kas daerah.
Selanjutnya, jika seseorang melanggar sampai dua kali, maka terjadilah tipiring sidang di pengadilan negeri yang langsung dikenakan denda sebesar Rp2.5 juta.
"Kita sudah sosialisasikan ke warga agar bisa membuang sampah pada tempatnya, selama 1 bulan. Setelah itu, jika masih ada yang melanggar, maka akan kita denda sesuai Perda Tibum kalau ada yang masih melanggar," ungkapnya.
Karena dinilai kapasitas bak sampah masih kurang, Wako Edi juga menerangkan, akan menambahnya.
"Kita sudah pesan untuk penambahan bak sampah yang lebih besar minimal dua titik di taman Sepeda itu," jelasnya.
Namun demikian, Wako Edi berharap agar ada kerja sama semua pihak, baik pengunjung ataupun masyarakat umum lainnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan Kota Pontianak tetap bersih dan asri.
"Ayo kita jadikan kota Pontianak Kota yang cantik dan bersih dengan budaya hidup bersih," ajaknya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News