Cara Menjamak Shalat Dzuhur di Waktu Ashar Perhatikan Ketentuan dan Caranya hingga Niat

Untuk menjamak shalat Dzuhur di waktu Ashar disebut sebagai Jamak Takhir dan itu boleh dilakuan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Dua orang sedang rukuk dalam shalat. Untuk melaksanakan Shalat Jamak harus memenuhi syarat dan ketentunnya seperti melaksanakan Shalat Jamak Dzuhur dilakukan di waktu Ashar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jamak untuk shalat wajib ada tata cara dalam mengerjakannya.

Shalat Jamak sendiri ada dua jenis Jamat Takhir dan Jamak Taqdim yang bisa dilakukan.

Untuk menjamak shalat Dzuhur di waktu Ashar disebut sebagai Jamak Takhir dan itu boleh dilakuan.

Namun syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah sebagai musafir yang melakukan perjalanan.

Maka boleh melakukan Shalat Jamakbaik itu di waktu awal ataupun di waktu kedua shalat.

Tidak semua sholat 5 waktu bisa dijamak atau digabungkan dalam pelaksanannya.

Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar Bagi Seorang Musafir & Shalat Wajib yang Tak Bisa Dijamak

Untuk Shalat Jamak Takhir yaitu melaksanakan Sholat Dzuhur dengan Shalat Ashar.

Pelaksanaan shalat dilakukan di waktu Ashar dengan menggabung dua shalat tersebut sekaligus.

Sedangkan untuk Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu Shalat Dzuhurnya.

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.

Daftar Shalat Jamak

- Dzuhur dengan Ashar.

- Magrib dengan Isya.

Sementara Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak memiliki pasangan.

Shalat Jamak ini terbagi dua yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Takhir.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Seputar Shalat Jamak dan Qasar, Cara Gabungkan Dua Shalat dan Meringkas Salat

Cara Mengerjakan Shalat Jamak

Niatkan dulu apakah akan melakukan Shalat Jamak Takhir atau Taqdim.

Setelah masuk waktu bisa melaksanakan dua shalat sekaligus.

Shalat pertama hingga selesai lalu setelah salam langsung berdiri tanpa dijeda dengan aktivitas lain untuk melanjutkan shalat kedua.

**NIAT SHOLAT JAMAK TAQDIM

- Dzhuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil 'Asri Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Maghribi Tsalasa Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

**NIAT SHOLAT JAMAK TAKHIR

- Dzuhur dengan ‘Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'ashri Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Magrib dengan Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Magribi tsala Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved