Khazanah Islam

Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar Bagi Seorang Musafir & Shalat Wajib yang Tak Bisa Dijamak

Seperti Shalat Jamak Takhir Sholat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar sedangkan untuk Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu Shalat Dzuhur.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Seorang Muslim menunaikan Shalat meski sedang dalam perjalanan sebagai musafir. Pelaksanaan Shala Jamak boleh dilakukan bagi orang musafir dengan ketentuan dan cara tersendiri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk menjamak sholat wajib 5 waktu Dzuhur Ashar Magri Isya dan Subuh memiliki aturan sendiri dalam Islam.

Tidak semua sholat 5 waktu bisa dijamak atau digabungkan dalam pelaksanannya.

Seperti Shalat Jamak Takhir Sholat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar sedangkan untuk Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu Shalat Dzuhur.

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu untuk pelaksanaannya.

Untuk pembahasan Shalat Jamak aturannya hanya dibolehkan bagi mereka yang sedang menjadi musafir atau dalam perjalanan.

Cara Mengerjakan Shalat Jamak dan Qashar Sendirian di Dalam Perjalanan

Tapi tidak semua sholat bisa di Jamak berikut daftar shalat yang bisa dijamak :

- Dzuhur dengan Ashar.

- Magrib dengan Isya.

Sementara Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak memiliki pasangan.

Shalat Jamak ini terbagi dua yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Takhir.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Shalat Jamak Artinya Dalam Islam Serta Tata Cara Melaksanakannya Bisa Digabung dengan Qasar

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved