Cara Menjamak Shalat Dzuhur di Waktu Ashar Perhatikan Ketentuan dan Caranya hingga Niat

Untuk menjamak shalat Dzuhur di waktu Ashar disebut sebagai Jamak Takhir dan itu boleh dilakuan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Dua orang sedang rukuk dalam shalat. Untuk melaksanakan Shalat Jamak harus memenuhi syarat dan ketentunnya seperti melaksanakan Shalat Jamak Dzuhur dilakukan di waktu Ashar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jamak untuk shalat wajib ada tata cara dalam mengerjakannya.

Shalat Jamak sendiri ada dua jenis Jamat Takhir dan Jamak Taqdim yang bisa dilakukan.

Untuk menjamak shalat Dzuhur di waktu Ashar disebut sebagai Jamak Takhir dan itu boleh dilakuan.

Namun syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah sebagai musafir yang melakukan perjalanan.

Maka boleh melakukan Shalat Jamakbaik itu di waktu awal ataupun di waktu kedua shalat.

Tidak semua sholat 5 waktu bisa dijamak atau digabungkan dalam pelaksanannya.

Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar Bagi Seorang Musafir & Shalat Wajib yang Tak Bisa Dijamak

Untuk Shalat Jamak Takhir yaitu melaksanakan Sholat Dzuhur dengan Shalat Ashar.

Pelaksanaan shalat dilakukan di waktu Ashar dengan menggabung dua shalat tersebut sekaligus.

Sedangkan untuk Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu Shalat Dzuhurnya.

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.

Daftar Shalat Jamak

- Dzuhur dengan Ashar.

- Magrib dengan Isya.

Sementara Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak memiliki pasangan.

Shalat Jamak ini terbagi dua yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Takhir.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved