Polres Singkawang Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Gram Sabu

"Saat geledah, personel menemukan dua plastik klip besar di dalam kantong plastik hitam di dalam dasbor sebelah kiri," terang Kompol Raden, Jumat 24 J

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Pelaku pengedar sabu bernisial J digiring ke tahan usai konfernsi pers di Mapolres Singkawang. Jumat 24 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus seorang pengedar sabu bernisial J, belum lama ini.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan J, Polisi berhasil menyita sabu seberat 199,25 gram.

Menurut penuturan Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra saat konferensi pers, ratusan gram sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dasbor motornya.

"Saat geledah, personel menemukan dua plastik klip besar di dalam kantong plastik hitam di dalam dasbor sebelah kiri," terang Kompol Raden, Jumat 24 Juni 2022.

Miliki Harta Milyaran Rupiah Dari Bisnis Narkoba, Pria Asal Singkawang Dimiskinkan Polda Kalbar

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kompol Raden, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang.

"Di edarkan di sekitar sini (Kota Singkawang), pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Kota Pontianak," terangnya.

Dengan ditangkapnya J, Kompol Raden menerangkan, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 1.992 masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan acaman pidana paling singkat lima tahun, hingga maksimal hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved