Kenapa Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp Mau Diblokir Pemerintah ? Apa Penyebabnya ?

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh

Editor: Jimmi Abraham
KompasTekno
Layanan media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg yaitu Instagram, WhatsApp, dan Facebook. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing, seperti Google, Facebook dan WhatsApp.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, termasuk Google, Facebook dan sejenisnya, tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy, dikutip dari Kompas.com 22 Juni 2022.

Whatsapp Hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Apa itu PSE ?

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:

  • "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.

Twibbon Hari Ayah 2022 untuk Update Facebook , Twitter , Instagram , LINE dan Telegram

Alasan Kominfo ancam blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk

Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pendaftaran PSE juga merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved