Kenapa Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp Mau Diblokir Pemerintah ? Apa Penyebabnya ?

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh

Editor: Jimmi Abraham
KompasTekno
Layanan media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg yaitu Instagram, WhatsApp, dan Facebook. 

Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

  • "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Pendaftaran ke Kominfo sendiri memuat beberapa informasi seperti:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dilansir dari laman pse.kominfo.go.id, per 24 Juni 2022 pagi, sudah ada 4.606 PSE yang mendaftar, dengan rincian 4.534 PSE domestik dan 74 PSE asing.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan Twitter, hingga kini belum juga terdaftar.

Cus ! Ini 5 Lokasi Wisata Gratis di Yogyakarta, Penuh Spot Instagramable

Bagaimana jika tidak mendaftarkan diri?

Lantas, apabila hingga 20 Juli nanti masih belum mendaftarkan diri, apakah akan langsung diblokir?

Dilansir dari Kompas.com (23/6/2022), Dedy mengatakan bahwa pada hari terakhir periode pendaftaran atau 20 Juli 2022, Kemkominfo akan mengidentifikasi mana saja PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Selanjutnya, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor PSE Lingkup privat tersebut.

Misalnya, apabila ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

"Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?" ujar Dedy.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved