Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 Rp 2,4 Juta
upah minimum kabupaten di Kabupaten Kapuas Hulu semakin tahun semakin naik, biarpun tidak terlalu besar.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, memastikan bahwa, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kapuas Hulu tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796,40.
"Kita harapkan semua perusahaan di Kabupaten Kapuas Hulu menaati aturan dari pemerintah, terutama terkait upah minimum kabupaten untuk pekerja," ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Dijelaskan Iwan Setiawan, kalau upah minimum kabupaten di Kabupaten Kapuas Hulu semakin tahun semakin naik, biarpun tidak terlalu besar.
• Satpol PP Kapuas Hulu Temukan PSK di Sejumlah Hotel dan Kos
"Sejak tahun 2013 UMK di Kapuas Hulu hanya sebesar Rp 1.100.000, dan sekarang mencapai sebesar Rp Rp 2.486.796,40," ucapnya.
Iwan menjelaskan, upah minimum kabupaten adalah upah yang dijadikan standar pengupahan bagi tenaga kerja di perusahaan.
"Untuk UMK Kabupaten Kapuas Hulu, terpantau mengalami kenaikan tiap tahunnya," ujarnya.
Kenaikan upah minimum kabupaten di Kapuas Hulu, jelas Iwan Setiawan, diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terbentuk melalui surat keputusan Bupati Kapuas Hulu yang terdiri atas unsur Pemerintah, lembaga pengusaha dan serikat pekerjaan atau serikat buruh.
"Jadi dasar penentuan UMK dihitung melalui pertumbuhan ekonomi Provinsi atau Kabupaten, tingkat inflasi data rata-rata konsumsi kalori dan kepadatan penduduk," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News