Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA, Manager HRD Perusahan Nilai Memberatkan
Gigih Tri Saksono menilai cuti melahirkan 6 bulan sangat memberatkan tidak hanya pengusaha tapi kedua belah pihak.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi perhatian publik. Sejumlah pasalnya dinilai progresif bagi perempuan di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. Manager HRD dan GA Ayani Mega Mall Pontianak, Gigih Tri Saksono menilai cuti melahirkan 6 bulan sangat memberatkan tidak hanya pengusaha tapi kedua belah pihak.
"Jadi pada dasarnya aturan yang sudah berjalan selama ini sudah baik dan tidak memberatkan ke dua belah pihak. Misalnya ada yang perlu di revisi janganlah terlalu ekstrem. Karena pada dasarnya hubungan pekerja dan pengusaha haruslah bersifat harmonis. Tidak ada keterpaksaan," ujarnya kepada Tribun Pontianak.co.id pada Kamis 23 Juni 2022.
• Pemkot Pontianak Fokus Pengentasan Kawasan Kumuh
Ia mengatakan aturan cuti 3 bulan yang berlaku saat ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, baik dari pemerintah maupun dari pakar-pakar kesehatan.
"Pada prakteknya juga di negara kita, system kehidupan sosial dan budayanya beda dengan negara lain. Misalnya jika istri melahirkan, biasanya yang mendampingi setelah 2 hari tersebut bukan suami. Tetapi sanak famili dari salah satu pihak," ungkapnya.
Terkait poin ibu keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran, ia mengaku setuju dan relevan asal wajib di sertai dengan surat keterangan dokter kandungan.
Gigih juga setuju, ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan. Sebab, cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.
RUU KIA juga mencantumkan poin, kemudahan fasilitas umum juga dukungan kepada ibu yang bekerja diberikan dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
"Dalam keadaan kondisi normal, dan dalam ilmu kesehatan hamil itu tidak terlalu mengganggu secara fisik aktivitas normal. Malahan disarankan banyak bergerak atau berolahraga," ujarnya.
Sementara waktu dan tempat menyusui dalam RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
Gigih mengatakan di jaman yang maju ini, dalam upaya menyusui itu, bayi tidak harus kontak langsung.
"Selain banyak kendala teknis Soal waktu, jarak dan tempat ada beberapa pertimbangan juga diantaranya dalam prakteknya ada ibu yang sengaja tidak mau menyusui bayinya. ASI juga bisa di tampung dan disimpan dalam pendingin dan diberikan jika diperlukan," ungkapnya.
Terkait cuti bagi suami selama 40 hari untuk mendampingi istri, Gigih mengatakan dalam UU Nomor 13, sudah tercantum cuti berikan kepada karyawan selama 2 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
"Dalam prakteknya, ini bersifat fleksibel bisa di tambah jika si karyawan mengajukan cuti," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News