Khazanah Islam
Syarat Sah Mahar dan Minimal Besaran Uang Mahar Pernikahan Dalam Islam
Mahar adalah bagian wajib dalam pernikahan dan suatu pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai Wanita.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahar adalah sesuatu yang dibutuhkan dalam prosesi lamaran.
Mahar adalah bagian wajib dalam pernikahan dan suatu pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai Wanita.
Di Indonesia, Mahar biasanya diberikan kepada mempelai wanita dalam bentuk seperangkat alat Solat, Uang, dan perhiasan.
Lantas, adakah syarat dan minimal pemberian Mahar kepada mempelai wanita?
Simak di artikel ini
• Hukum Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Islam
• Apa Keistimewaan Hari Rabu Menurut Islam? Ternyata Hari Baik untuk Panjatkan Doa
Syarat sah Mahar
Dikutip dari NU Online, Mahar harus diberikan dalam kondisi terbaik serta memenuhi syarat.
Ada empat syarat mahar di dalam Islam antara lain:
- Nilai berharga
- Barangnya suci
- Barang bermanfaat
- Bukan barang milik orang lain yang digunakan tanpa izin
Sebenarnya, Mahar tak harus dalam jumlah yang banyak atau mahal, melainkan harus bermanfaat dan halal.
Perlu diingat tujuan Mahar adalah pemberian yang bermanfaat.
• 4 Bulan yang Baik untuk Melangsungkan Pernikahan Dalam Islam, Nabi Muhammad Menikah di Bulan Apa?
• Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun, Barakallah Fii Umrik, dan Happy Birthday dalam Islam
Besaran jumlah minimal Mahar
Ada tiga pendapat ulama mengenai besaran mahar ini.
Ulama Abu Tsaur menentukan minimal 500 dirham untuk Mahar.
Sementara Imam Abu Hanifat menetapkan Mahar sebesar 10 dirham minimalnya.
Sedangkan, Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.
Satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak.
Meski tidak ada batasan minimal dan maksimal dalam pemberian Mahar, namun jika mempelai pria hanya memberikan mahar kurang dari 10 dirham maka diaggap tidak menghargai wanita.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News