Khazanah Islam
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun, Barakallah Fii Umrik, dan Happy Birthday dalam Islam
Ucapan tersebut menjadi tanda bahwa seseorang peduli serta ingat akan hari spesial.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengucapkan Selamat Ulang Tahun, Happy Birthday, dan Barakallah Fii Umrik sudah menjadi hal biasa yang ucapkan saat seseorang berulang tahun.
Bahkan ucapan Selamat Ulang Tahun, Happy Birthday, dan Barakallah Fii Umrik itu selalu ditunggu-tunggu oleh orang yang tengah berulang tahun.
Ucapan tersebut menjadi tanda bahwa seseorang peduli serta ingat akan hari spesial.
Meskipun begitu, di agama Islam, mengucapkan kalimat Selamat Ulang Tahun, Happy Birthday, dan Barakallah Fii Umrik ternyata ada hukumnya loh.
Untuk mengetahui hukum mengucapkan ketiga kalimat itu, berikut Tribun Pontianak telah rangkum dari berbagai sumber:
• Memotong Kuku Hari Sabtu Menurut Islam, Cara hingga Doa saat Potong Kuku
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam
Dikutip dari islam.nu.or.id, kalimat selamat ulang tahun dibahas di dalam kitab al-iqna juz 1 halaman 162.
Di mana hal ini adalah mengqiyaskan dengan perilaku dari sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalam riwayat Imam Bukhari, menceritakan bahwa saat sahabat Ka’ab bin Malik mendapatkan kabar yang menggembirakan dari Nabi Muhammad SAW tentang penerimaan taubatnya, maka Thalhah bin Ubaidillah mengatakan padanya perihal ucapan selamat tersebut.
Di kitab itulah hukum memperingati ulang tahun diungkap yakni mubah.
Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum memperingati ulang tahun adalah sunnah.
Berikut penjelasan hukum mengucapkan Selamat Ulang Tahun, Happy Birthday, dan Barakallah Fii Umrik:
• Doa Hari Sabtu Meraih Keberkahan Sebagai Aktivitas Harian
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
“Setiap perkara yang dijadikan ‘ied atau perayaan berulang setiap pekan atau setiap tahun, dan tidak disyariatkan, maka itu termasuk perkara bid’ah. Dalil yang menunjukkan bid’ahnya perayaan hari ulang tahun (kelahiran) adalah bahwa pembuat syariat ini, yaitu Allah ‘azza wa jalla, yang mewahyukannya kepada Nabi Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan acara aqiqah untuk kelahiran seorang anak dan tidak menetapkan selain dari itu.
"Sedangkan kegiatan mereka merayakan hari hari tersebut yang berulang setiap pekan atau setiap tahun berarti menyamakannya dengan hari raya Islam. Padahal tidak ada dalam Islam kecuali tiga hari raya atau ‘ied yaitu ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, dan ‘Idul Usbu’ (hari raya tiap pekan), yaitu hari Jum’at. Ini bukanlah perkara adat kebiasaan belaka, karena dilakukan berulang ulang. Oleh karena itu, tatkala.