Khazanah Islam
Syarat Sah Mahar dan Minimal Besaran Uang Mahar Pernikahan Dalam Islam
Mahar adalah bagian wajib dalam pernikahan dan suatu pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai Wanita.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ada tiga pendapat ulama mengenai besaran mahar ini.
Ulama Abu Tsaur menentukan minimal 500 dirham untuk Mahar.
Sementara Imam Abu Hanifat menetapkan Mahar sebesar 10 dirham minimalnya.
Sedangkan, Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.
Satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak.
Meski tidak ada batasan minimal dan maksimal dalam pemberian Mahar, namun jika mempelai pria hanya memberikan mahar kurang dari 10 dirham maka diaggap tidak menghargai wanita.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda