Khazanah Islam

Syarat Sah Mahar dan Minimal Besaran Uang Mahar Pernikahan Dalam Islam

Mahar adalah bagian wajib dalam pernikahan dan suatu pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai Wanita.

NET
Simak syarat sah barang bisa dijadikan Mahar dan besaran minimal uang Mahar 

Ada tiga pendapat ulama mengenai besaran mahar ini.

Ulama Abu Tsaur menentukan minimal 500 dirham untuk Mahar.

Sementara Imam Abu Hanifat menetapkan Mahar sebesar 10 dirham minimalnya.

Sedangkan, Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.  

Satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak.

Meski tidak ada batasan minimal dan maksimal dalam pemberian Mahar, namun jika mempelai pria hanya memberikan mahar kurang dari 10 dirham maka diaggap tidak menghargai wanita.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved