PT Jasa Raharja Kalbar
Kecelakaan Maut di Mempawah, Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Anak Korban
Jalan yang licin setelah hujan daerah ruas Jalan Sungai Purun – Peniraman Kec Sungai Pinyuh Kabupaten mempawah menewaskan suami istri yang...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jalan yang licin setelah hujan daerah ruas Jalan Sungai Purun – Peniraman Kec Sungai Pinyuh Kabupaten mempawah menewaskan suami istri yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Hari kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB Suami Istri bernama Marwan Ismail (61 Tahun) dan Istrinya Agustina (48) menjadi korban dalam kecelakaan naas tersebut.
Diketahui korban yang sedang mengendarai sepeda Motor berboncengan dari arah Singkawang menuju Pontianak, ditabrak sebuah Mobil Pick Up yang hendak menyalip sebuah Sepeda Motor dari arah yang sama namun terlalu melaju ke kanan dan dari arah berlawanan ada Sepeda Motor yang dikendarai oleh korban dan Istrinya.
Seketika korban dan Istrinya tak sadarkan diri dan nyawa pasangan suami istri tersebut tidak dapat diselamatkan.
Diketahui Pasangan Suami Istri tersebut adalah warga asal Sedau Singkawang.
Karena kejadian terjadi di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, secara proaktif, PT Jasa Raharja melalui Staff Administrasi Samsat Sungai Duri, Andreiyan Richi, mengunjungi rumah duka di Dusun Sentalang Desa Semangat Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
• Jasa Raharja Dukung Peningkatan Pelayanan Samsat Kalimantan Barat
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.
Andreiyan Richi secara proaktif juga membantu keluarga korban untuk melengkapi berkas administrasi pengajuan santunan Jasa Raharja.
Berkat kemudahan tersebut, keluarga korban melalui ahli waris Asy Sifa Safarina selaku Anak Kandung Korban telah menerima santunan sebesar Rp 100 Juta melalui Transfer ke Rekening untuk santunan almarhum kedua orang tuanya pada Senin 20 Juni 2022.
Kepala Perwakilan Singkawang, Gunawan, SE membenarkan kejadian tersebut.
“Sebagai wujud kehadiran negara dalam setiap musibah kecelakaan, kami telah melakukan apa yang menjadi kewajiban kami sepenuhnya. Petugas kami telah mendatangi rumah duka, dan proses penyelesaian santunan telah kami lakukan, sebagaimana komitmen kami yang harus menyelesaikan penyerahan santunan maksimal 3 hari untuk setiap kasus yang langsung ditangani kepolisian, kecuali kasus tersebut memerlukan pendalaman”, terang Gunawan.
Adapun santunan yang diserahkan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia, jika Luka-luka mendapatkan jaminan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 Juta.
Jika ternyata tidak memiliki ahli waris maka akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 Juta untuk pihak yang melakukan penguburan.
Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16/KMK.010 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja berharap santunan ini dapat diterima keluarga korban untuk hal-hal yang bermanfaat, keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran, serta semua amal bakti korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Bersama ini juga kami tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan dan jalan raya pada umumnya untuk selalu waspada serta hati-hati khususnya apabila jalan raya basah setelah hujan dikarenakan licin dan menjadikan pengereman tidak maksimal, utamakan keselamatan daripada kecepatan, menggunakan helm serta mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya,” pungkas Gunawan. (*)