Cara Bayar Tunggakan Iuran Melalui Mobile JKN, Program Rehab Bisa Dicicil Maksimal 12 Bulan

"Untuk masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan pembayaran iuran yang saat ini kondisinya menunggak, kita memberikan solusi bagi yang ingin mem

TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Aplikasi mobile JKN bisa digunakan untuk melihat dokter pribadi, pindah dokter dan juga saat mengajukan program rencana pembayaran bertahap bagi peserta yang menunggak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Iuran rutin merupakan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus dibayar setiap bulannya.

BPJS Kesehatan memiliki solusi bagi peserta JKN yang menunggak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta yang tidak bisa membayar lunas yaitu dengan cara pembayaran bertahap melalui program rehab.

"Untuk masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan pembayaran iuran yang saat ini kondisinya menunggak, kita memberikan solusi bagi yang ingin membayar tidak secara langsung yaitu dengan rencana pembayaran bertahap dengan program Rehab," ujar Adiwan baru-baru ini.

Pembayaran bertahap atau rencana pembayaran bertahap ini kata Adiwan diharapkan bisa menjadi solusi masyarakat yang selama ini kesulitan.

"Caranya dengan mendaftar melalui mobile JKN, mendownload aplikasi mobile JKN atau telepon ke call center 165, di sana bisa mengajukan cicilan maksimal 12 bulan," ujarnya.

Untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program REHAB tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

Kapan Tarif BPJS Kesehatan Jadi Satu Kelas Direalisasikan Pemerintah Berikut Penjelasannya

Namun, jika kartu kepesertaan baru bisa digunakan saat pembayaran sudah lunas. "Penggunaan kartu saat ini baru bisa dipakai setelah melunasi tunggakan. Jadi kami berharap memang sebelum ada kebutuhan untuk berobat gitu atau ada keinginan untuk berobat melakukan pembayaran terlebih dahulu," ujarnya.

Program ini kata dia diharapkan bisa menjadi solusi melunasi tunggakan peserta mandiri. Ia menegaskan jika peserta mandiri menunggak hingga 3-4 tahun, maka maksimal tunggakan tetap terakumulasi selama 24 bulan atau 2 tahun.

Perkiraan tunggakan kata Adiwan sesuai dengan jumlah keluarga. "Tunggakannya kan satu Kartu Keluarga, ada yang dua orang tiga orang 4 orang tinggal dikalikan dengan iuran untuk kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 karena subsidi dari pemerintah tinggal Rp35.000," ujarnya.

Lantaran kepesertaan bisa dimanfaatkan saat penyelesaian tunggakan, maka ada solusi lain jika kondisi peserta yang menunggak benar-benar tidak mampu. Alternatifnya dengan masuk ke penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah atau segmen PBI sehingga kepesertaan langsung aktif dan bisa digunakan.

Namun ia tegaskan, tunggakannya akan tersimpan dan tidak langsung dibayarkan karena dia dalam kategori tidak mampu. Jika peserta tersebut pindah menjadi kepesertaan mandiri maka tunggakannya akam muncul lagi.

Untuk peserta mandiri yang menunggak dan sudah membayar tagihannya maka kartunya bisa langsung dimanfaatkan. Jika peserta membutuhkan pelayanan rawat jalan maka tidak ada kendala, tetapi jika rawat inap ada yang namanya denda pelayanan.

"Denda pelayanan itu seperti yang beberapa waktu lalu muncul di media dia perhitungannya 5 persen dikali dengan estimasi biaya rawat inap dikali bulan menunggak, maksimal 12 bulan," ujarnya.

Misalnya estimasi biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, misalnya pada kasus operasi. "Nah 5 persen dari 10 juta 500 ribu dikali 2 bulan (misalnya tunggakan) maka 1 juta denda pelayanan yang harus dibayarkan karena efek pernah menunggak. Skema ini dibuat agar peserta rutin membayar," ujarnya

Adiwan mengharapkan pembayaran dilakukan peserta secara rutin karena berat jika ditumpuk," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved