Muhammadin Dukung Upaya Pemkot Singkawang Tertibkan PKL yang Langgar Perda

Menurut Muhammadin apabila tidak dilakukan penertiban, maka akan mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih besar

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Muhammadin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Singkawang - Petugas gabungan Disperindagkop UKM, Satpol PP dan Dishub Kota Singkawang menertibkan sejumlah kursi hingga gerobak milik PKL lantaran melanggar Peraturan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Singkawang yang membidangi persoalan PKL, Muhammadin menilai baik langkah Pemerintah demi tata kota yang lebih baik.

Menurut Muhammadin, apabila tidak dilakukan penertiban, maka akan mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih besar, yakni masyarakat umum yang menggunakan tempat atau fasilitias umum.

Melanggar Aturan, Kursi Hingga Gerobak PKL Singkawang Disita Satpol PP Hingga 15 Hari

Hal itu pula, lanjutnya, sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Daerah, sehingga harus dipatuhi oleh para PKL.

"Hal itu sebenarnya sudah di atur dalam aturan, dari mulai penertiban sampai sanksi penyitaan grobak, ini terpulang lagi pada aturan kita jalankan atau tidak," ujar Muhammadin, Selasa 21 Juni 2022.

Namun, menurut Muhammadin, pemerintah juga harus mampu memberikan solusi  terhadap persoalan tempat penyimpanan barang milik pedagang tersebut.

Apabila hal itu sudah dilakukan, tentu Pemerintah harus tegas juga terhadap pelanggaran, karna menurutnya, hadirnya Pemerintah adalah untuk mengatur dan memberikan dampak baik untuk masyarakat lebih besar.

"Saya rasa aturan untuk penyitaan gerobak bisa dilakukan untuk efek jera, dan jangan sampai terhenti sosialiasi kepada PKL, karena hal terpenting juga adalah kesadaran, apabila ada kesadaran dan kepatuhan tentu itu tidak akan terjadi," katanya.

Para PKL tersebut, kata Muhammadin, memang hanya mencari nafkah, namun jangan merugikan dan membuat dampak buruk untuk kepentingan masyarakat dan kota Singkawang. Sedangkan pemerintah, lanjutnya, berkewajiban berkomunikasi dengan baik, tapi juga harus tegas menyampaikan taat aturan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved