Breaking News

Syarat Membuat BPJS Kesehatan 2022 Secara Online atau Manual

Sebab masih ada calon peserta yang harus bolak balik ke kantor BPJS hanya untuk daftar dan melengkapi syarat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Pelayanan petugas BPJS Kesehatan berlang dengan tertib. Syarat membuat BPJS Kesehatan 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan baik mandiri ataupun melalui JKN KIS bantuan dari pemerintah.

Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar siapkan syarat untuk mendaftar.

Calon peserta harus penuhi syarat membuat BPJS Kesehatan 2022 Mandiri ataupun dari pemerintah.

Pendaftaran peserta BPJS bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS. 

Bisa juga daftar secara online melalui platform di Aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play pada smartphone Anda.

Sebab masih ada calon peserta yang harus bolak balik ke kantor BPJS hanya untuk daftar dan melengkapi syarat.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Pemerintah Wacanakan Perubahan Kelas Menjadi KRIS

Berikut daftar syarat membuat BPJS Kesehatan

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP/Paspor

- NPWP

- Buku tabungan bank yang melayani autodebet BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang ada dalam KK)

- Pasfoto calon peserta BPJS ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB

- Nomor handphone

 - Alamat email

- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi WNA.

Syarat bikin BPJS Kesehatan ini dilakukan sebagai verifikasi data peserta.

Sebaiknya juga sudah memutuskan atau setidaknya memiliki gambaran mengenai kelas BPJS Kesehatan yang akan dipilih.

Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair ! Kemungkinan Cair Juni 2022 Cek Juga Rekening

Iuran BPJS Kesehatan

- Kelas III dengan iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan

- Kelas II dengan iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I dengan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Pemerintah juga sedang mewacanakan akan meniadakan kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas rawat inap standar ( KRIS ).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved